KITAINDONESIASATU.COM – Polresta Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Kota Samarinda.
Dalam pemaparan tersebut, Kapolresta turut didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, Kasi Humas IPDA Novi Hari Setyawan, serta Kanit Tipikor IPDA Miftahul Nurkolik. Kegiatan dihadiri sekitar 30 awak media dari berbagai platform, baik cetak, online, maupun televisi.
Modus dan Kerugian Negara
Dikutip dari laman resmi Humas Polri Jumat 5 Desember 2025, kasus ini berawal dari temuan penyimpangan internal di PD-BPR Samarinda, yang seluruh modal operasionalnya bersumber dari APBD Pemerintah Kota.
Penyimpangan dilakukan dalam kurun Januari 2019 hingga Mei 2020 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.683.553.134, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur.



