Saat itu, mereka melihat rumah makan tersebut dalam keadaan sepi dan menemukan tiga handphone milik dua pegawai rumah makan yang kemudian mereka curi.
Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, yang akhirnya berhasil menangkap kedua terdakwa pada 4 September 2024.
“Dari pengakuan kedua terdakwa, sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian itu adalah hasil curian di daerah Banjarbaru,” kata saksi Nober Tangkelebo.
Atas kesaksian tersebut, kedua terdakwa tidak membantah dan mengakui bahwa sepeda motor yang mereka gunakan saat beraksi memang hasil curian.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa kedua terdakwa sebelumnya pernah dipenjara karena kasus yang berbeda. Dodi mengaku pernah mendekam di penjara karena kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam (sajam), sementara Akhmad mengaku pernah dihukum atas kasus sajam dan narkoba.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Indra Meinanta memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkannya pada 4 Desember 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan.***
Editor Aam Permana S



