KITAINDONESIASATU.COM-Unit Reskrim Polsek Kragilan berhasil mengamankan dua warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang sedang judi. Dua penjudi lainnya berhasil melarikan.
Dua pelaku judi yang diamankan berinisial AR (25) dan RI (22) dan pelaku yang melarikan diri yaitu EK dan ME. Dari lokasi penggerebekan diamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp 680.000.
Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi mengatakan, penangkapan para pelaku judi berawal dari informasi masyarakat yang resah, karena ada sekelompok remaja kerap melakukan judi.
“Tersangka diamankan beberapa waktu yang lalu. Kami amankan setelah ada laporan dari warga yang merasa resah, karena sudah diingatkan beberapa kali masih saja bermain judi,” katanya, kemarin.
Dari keresahan warga tersebut, petugas Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Henry langsung bergerak ke lokasi yang biasa dijadikan aena berjudi. Ketika akan digerebek, pelaku mengetahui kedatangan petugas dan mencoba melarikan diri.
“Lokasi judi berada di belakang rumah salah seorang pelaku. Ketika digerebek, dua pelaku melarikan diri. Dari lokasi judi diamankan uang taruhan serta kartu remi,” ungkapnya.
Kapolsek menegaskan bahwa tidak ada tempat berjudi di wilayah hukumnya. Siapapun yang tertangkap berjudi ditindak tegas. Untuk itu, Kapolsek menghimbau masyarakat untuk tidak berjudi dengan alasan apapun. “Sesuai perintah kapolres, perjudian dilarang keras dan akan ditindak tegas tanpa tebang pilih. Jangan coba-coba berjudi apapun jenisnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AR dan RI dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.



