Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Selasa (26/11) sekitar pukul 06.47 WIB, di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Truk tronton yang dikemudikan oleh Ade Zarkasih melaju dari arah timur ke barat, dan saat mendekati lampu merah, sopir mengalami micro sleep hingga menabrak enam kendaraan yang ada di depannya. Dua orang tewas akibat insiden tersebut.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelanggaran Pasal 310 Ayat (4) dapat dihukum dengan pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp12.000.000,00.***
Editor Aam Permana S



