KITAINDONESIASATU.COM -Setelah menggelar perkara pada Kamis (28/11/2024), Polda Metro Jaya menetapkan sopir truk tronton, Ade Zarkasih (45), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal yang terjadi dua hari sebelumnya di lampu merah Slipi, Jakarta Barat.
“Iya, hari ini penyidik telah menggelar perkara dan langsung menahan tersangka, Ade Zarkasih,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, kepada wartawan di Jakarta.
Dalam kecelakaan tragis tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia setelah tertabrak truk yang dikendarai oleh Ade Zarkasih.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menambahkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat penahanan untuk tersangka selama 20 hari ke depan.
“Selanjutnya, kami akan menahan yang bersangkutan dan menerbitkan surat perintah penahanan,” kata AKBP Ojo.
Ojo menjelaskan bahwa sopir truk tersebut terbukti lalai dalam berkendara, yang menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa. Ade Zarkasih dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Karena kelalaiannya, kecelakaan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia,” lanjut Ojo.
Sopir truk itu ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur kelalaian. Hasil tes urine pun menyatakan negatif narkoba.
Ade Zarkasih mengaku bahwa dirinya kehilangan konsentrasi akibat mengalami micro sleep, yang membuatnya menabrak kendaraan yang ada di depannya.



