News

Dua Pengedar Obat Daftar G di Pondok Ranji Diamankan

×

Dua Pengedar Obat Daftar G di Pondok Ranji Diamankan

Sebarkan artikel ini
peredaran narkotika jenis sabu
Ilustrasi pelaku pemerasan ditangkap (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan daftar G  diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Ciputat Timur, akhir pekan lalu, di Jalan WR Supratman, Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Iptu Akhmad Kholil Effendi, berkat laporan dari masyarakat. Tidak butuh waktu lama, laporan dari masyarakat ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Opsnal langsung melakukan penindakan terhadap dua orang yang dicurigai.

Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial A (22) dan K (25). Keduanya diketahui berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa dan diduga berperan sebagai pengedar obat-obatan daftar G tanpa izin edar.

Dari kedua terduga, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis obat-obatan daftar G. Obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Barang bukti yang diamankan antara lain, Eximer sebanyak 290 butir, Tramadol sebanyak 70 butir, serta Trihexyphenidyl 36 butir. Selain itu, polisi juga menyita Alprazolam Dexa 1 mg sebanyak 4 butir.

Selain itu, polisi jugaa mengamankan Calmlet 13 butir, Mersi 13 butir, uang tunai sebanyak Rp 342.000 yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi. 

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ciputat Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askari Sodiq, mengatkan bahwa peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.

“Kami akan terus melakukan upaya penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur,” ujar Bambang, kemarin.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *