Selain mengamankan kedua tersangka, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang telah dipreteli (dibongkar).
“Sepeda motor milik korban juga sudah kami amankan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7.
Gidion mengimbau kepada warga Kota Medan untuk tak segan-segan melapor kepada pihak kepolisian jika menjadi korban tindak pidana.
“Jangan ragu-ragu untuk melapor kepada kami, mau viral atau tidak kami akan melayani dengan tulus dan maksimal,” pungkasnya. (lik/aps)


