KITAINDONESIASATU.COM – Dua pelaku pencurian satu unit becak bandrek, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area, Minggu malam, 26 Januari 2025.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada, Senin 13 Januari 2025, lalu, yang dilakukan masing-masing berinisial KS (18) warga jalan Trikora Kecamatan Percut Sei Tuan dan IL (48) warga jalan Pipit XI kecamatan Percut Sei Tua.
“Anggota berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang yang diduga membawa kabur becak bandrek milik korban berinisia H (17),” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulisnya.
Gidion menjelaskan, kejadian berawal pada hari Senin 13 Januari 2025,sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang sedang menjajakan bandrek diberhentikan oleh kedua tersangka.
“Saat melayani pembeli tiba-tiba sepeda motor yang dibawa korban langsung dibawa kabur oleh 2 tersangka tersebut,” ungkapnya.
Setelah kejadian (kehilangan) itu, Gidion bersama anggota Polsek Medan Area menemui korban (H) di rumahnya sekaligus mengumpulkan keterangan darinya.
“Bersama penyidik kami mengunjungi korban dan meminta keterangan darinya,” kata dia.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkapnya di lokasi persembunyiannya.
“Kedua tersangka, KS dan IL mengakui perbuatannya telah membawa kabur satu unit becak bandrek milik korban,” ucapnya.


