Reza menambahkan, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian .
“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Reza mengatakan, pihaknya pun menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pria berinisial MZ dan PJ, yang memiliki peran memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta. Pihaknya pun menyita barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK)-Kuala Lumpur Malaysia (KUL)-Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para calon pekerja migran non-prosedural.
“Untuk para calon pekerja migran non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” ucalnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Yok)



