Namun, pelarian mereka tidak berlangsung lama. Satu napi ditangkap di asrama Pengadilan Negeri, sementara satu lainnya ditangkap di Gedung Golkar, sekitar lima kilometer dari lapas.
Ratri mengungkapkan bahwa keduanya telah merencanakan pelarian ini dengan matang, bahkan sempat menggambar peta untuk mempelajari situasi sekitar lapas.
“Mereka sudah membuat peta pelarian satu minggu sebelumnya,” tambahnya.
Terkait insiden ini, pihak lapas akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk perbaikan infrastruktur keamanan, seperti menaikkan tinggi tembok yang dinilai terlalu rendah.
Kedua napi yang kabur juga akan mendapatkan sanksi berat. Mereka akan dijatuhi hukuman register F, yang berarti kehilangan hak remisi, dan dipindahkan ke lapas lain di wilayah Jawa Barat.
“Dengan kejadian ini, kami berharap evaluasi yang dilakukan bisa mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkas Ratri. (aps)***

