KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di Purwakarta hari Jumat, 21 Juni 2025 digelar di Stasiun Kota Purwakarta dan Parkiran Desa Cikopo mulai pukul 08.00-11.00. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Membawa surat keterangan sehat,
- Membawa surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama.
Biaya Perpanjang SIM:
- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000


