KITAINDONESIASATU.COM – Sungguh bejat perbuatan dua kakek berinisial WS (65) dan MR (68), yang tega diduga melakukan pencabulan terhadap terhadap dua orang bocah berinisial, AQ (8) dan AZ (10).
Kedua pelaku telah diamankan di rumahnya masing-masing pada Sabtu, 20 September 2025. Penangkapan dilakukan dari laporan orang tua korban pada 11 Agustus 2025.
“Begitu mendapatkan laporan kami melakukan penyelidikan, lalu penangkapan,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, di Mapolres Bogor, Cibinong, Minggu, 20 September 2025.
Peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban sedang bermain di kebun dekat rumahnya pada Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat bermain, kedua bocah dipanggil WS, dan diberi iming-iming uang Rp5000.
Begitu menerima uang Rp5000 dari pelaku, korban diajak ke saung yang masih di area kebun. Lalu, para tersangka melakukan pencabulan secara besamaan.
Dalam kasus ini, Unit PPA Satreskrim bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bogor mendampingi korban untuk melakukan visum di RSUD Cibinong. Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan tujuh orang saksi serta pendampingan psikologis terhadap korban.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor turut juga melakukan pendampingan intensif terhadap para korban(*)

