KITAINDONESIASATU.COM- Dorongan untuk menghadirkan data sosial yang akurat, mutakhir, dan bebas dari tumpang tindih kembali mengemuka saat Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor. Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV membahas secara komprehensif implikasi penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sistem pendataan terbaru yang menjadi mandat nasional melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Kebijakan ini mewajibkan seluruh pemerintah daerah melakukan sinkronisasi data bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan akurasi dan kesiapan data yang akan menjadi dasar berbagai program sosial.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Rezky Kartika, menyampaikan bahwa mulai tahun depan, proses pemutakhiran data akan dilakukan melalui validasi dan verifikasi lapangan. Mekanisme ini akan melibatkan Dinas Sosial, kelurahan, RT/RW, serta para pendamping sosial yang menjadi ujung tombak penyusunan data kesejahteraan masyarakat.Sejalan dengan itu, Rezky meminta Pemerintah Kota Bogor memainkan peran maksimal agar tidak terjadi kesalahan pendataan yang dapat berdampak pada ketidaktepatan penyaluran bantuan.
“Peran pemerintah daerah dan aparatur wilayah sangat penting dalam memastikan data yang dikumpulkan akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rezky, Kamis 11 Desember 2025.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menekankan perlunya sosialisasi masif dari Pemerintah Kota Bogor agar masyarakat memahami perubahan sistem pendataan ini. Ia mendorong Dinsos untuk memperkuat kolaborasi dengan Diskominfo sehingga informasi mengenai DTSEN dapat tersampaikan secara luas dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.
Endah juga menyampaikan harapan Komisi IV agar penerapan DTSEN mampu meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial, mengurangi data ganda maupun ketidaksesuaian, serta memperkuat perencanaan kebijakan sosial yang lebih efektif di Kota Bogor.
“Sehingga hasil pemutakhiran DTSEN sebagai dasar utama dalam penetapan penerima bantuan sosial dan perencanaan program kesejahteraan di Kota Bogor,” tutup Endah. (Nicko)


