KITAINDONESIASATU.COM- Anggota DPRD Kota Bogor daerah pemilihan (dapil) Bogor Timur dan Tengah, Subhan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperhatikan aspek sosial atas kebijakan pembukaan segel terhadap Michan Cafe di Jalan R3, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.Menurut dia, sebaiknya penghentian izin operasional diperpanjang hingga mencapai kesepakatan antara warga yang menolak dan manajemen Michan.
“Langkah ini saya pikir harus dilakukan untuk mencegah konflik lanjutan dengan warga. Sebab, ada informasi meeeka akan menggeruduk cafe itu lagi,” ujar Subhan kepada wartawan, Rabu 21 Januari 2026.
Subhan mengaku bahwa sejak adanya temuan cocktail mengandung golongan C, banyak warga yang mengadu kepadanya terkait hal tersebut.
“Banyak warga yang mengadu dan menolak. Ini yang harus menjadi perhatian serius dari pemerintah,” katanya.
Kata dia, berdasarkan Pasal 22 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 121 Tahun 2022 tentang pengendalian, pengawasan, dan penertiban peredaran minol termaktub bahwa minol dilarang diperjualbelikan di lingkungan yang dekat dengan tempat ibadah atau keagamaan, gelanggang remaja, lembaga pendidikan, rumah sakit, dan beberapa tempat lainnya.
“Artinya keberadaan perwali ini pun mesti diperhatikan. Selain juga norma-norma agama,” tegas dia.
Subhan menegaskan, Satpol PP harus memastikan kembali, apakah betul pengakuan manajemen Michan bila mereka memang tidak menjual minuman beralkohol (minol) golongan B dan C.
“Berdasarkan informasi dari Satpol PP, Michan memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) golongan A. Namun, permasalahannya warga menemukan mereka menjual cocktail yang mengandung minol golongan C. Ini yang harus diperhatikan,” tutupnya. (Nicko)


