Mengamini, Agus Setiawan, Dimas Sofani Lubis, Faisal Arbie dan Doli Indra Rangkuti yang memang diperlukan sebuah Sosialiasasi dan beberapa kesepakatan lainnya untuk dimasukkan dalam butir-butir Surat Keputusan (SK) sebelum menerapkan portal parkir berbayar di pasar petisah.
Agus Setiawan dan Dimas Lubis malah meminta agar Komisi 3 dilibatkan dalam pembahasan terkait butir pasal yang akan disepekati untuk akhirnya menerbitkan SK penerapan kebijakan portal berbayar di pasar petisah.
“Jika perlu, ada butir atau pasal yang menjadi kekuatan supaya tarif parkir akan berlaku untuk selamanya bukan sesaat. Sehingga, pedagang akan merasa tidak khawatir jika nantinya portal berbayar diterapkan,” usulnya.
Selain itu, Salomo Pardede juga menekankan agar jika nanti kebijakan itu diterapkan ada jaminan untuk mengganti kenderaan hilang oleh pengelola yang telah ditunjuk oleh PUD Pasar.
Sementara itu, Imam Abdul Hadi mengaku bahwa kebijakan portal berbayar di basemant pasar petisah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pedagang maupun pengunjung yang datang.
Dengan adanya portal dengan sistem digitalisasi yang akan dilengkapi dengan Closed Circuit Television (CCTV) sehingga akan memberikan keamanan bagi kenderaan.
Bahkan, tarif parkirnya pun berlaku normal yakni kenderaan roda 2, Rp.2000, kenderaan roda 4, Rp3000 serta pikup Rp5000.
“Tarif berlaku normal, cuma memang ini untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pedagang maupun pengunjung,”tandasnya.


