Ia mencatat bahwa hingga kini Pemkot belum menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi panduan pelaksanaan. “Kami mempertanyakan kenapa setelah tujuh tahun masih belum ada Perwali. Kami mendorong agar Perwali ini segera diterbitkan agar dapat berfungsi sebagai petunjuk pelaksana perda,” tegas Endah.
Endah juga mengingatkan bahwa dalam Perda tersebut terdapat ketentuan yang menyatakan Pemkot harus menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk penanggulangan bencana.
“Kami meminta kepada Bapperida agar identifikasi RAD dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan dibahas tahun ini,” pungkasnya. (Nicko/aps)



