News

DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Tingkatkan Upaya Penanggulangan Bencana Pascabencana

×

DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Tingkatkan Upaya Penanggulangan Bencana Pascabencana

Sebarkan artikel ini
drpd kota bogor
Raker DPRD Kota Bogor ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana (KIS/NICKO)

KITAINDONESIASATU.COM– Rabu 12 Maret 2025 menjadi hari penting bagi Kota Bogor, ketika Komisi IV DPRD Kota Bogor mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor untuk membahas percepatan penanggulangan bencana.

Insiden bencana yang belakangan ini menyisakan banyak kerugian di Kota Bogor mengundang perhatian serius anggota dewan. 

Dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan, rapat ini menjadi arena bagi para legislator untuk mendesak Pemkot Bogor agar segera mengambil tindakan nyata dalam perbaikan infrastruktur dan implementasi mitigasi bencana.

Baca Juga  Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM Keliling Kota Tangerang

“Dengan banyaknya bencana yang terjadi kemarin dan menyebabkan adanya korban jiwa, kami menekankan kepada Pemkot Bogor agar bergerak cepat melakukan perbaikan dan mitigasi bencana ke depannya,” ujar Ence dengan nada tegas.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD, Juhana, menyampaikan data mengejutkan dari BPBD Kota Bogor: sejak awal tahun hingga Maret ini, tercatat 276 kejadian bencana, didominasi oleh tanah longsor yang mencapai 95 kejadian.

“Kami meminta kepada Bapperida, BPBD, dan Asisten Pemerintah untuk segera melakukan langkah pencegahan berdasarkan peta rawan bencana yang telah ada,” tegas Juhana.

Baca Juga  Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Dukung Seruan Presiden Prabowo di KTT D-8 untuk Kemerdekaan Palestina

Juhana juga mengingatkan pentingnya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak hanya difokuskan pada proyek infrastruktur seremonial.

“APBD Kota Bogor harus diarahkan untuk membangun kota yang dapat meminimalisir terjadinya bencana, sesuai dengan kajian yang telah disusun,” tambahnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Endah Purwanti, pada kesempatan yang sama menyoroti kelalaian Pemkot dalam melaksanakan Perda nomor 1 tahun 2018 terkait Penanggulangan Bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *