KITAINDONESIASATU.COM – Darmadi Durianto, Anggota Komisi VI DPR, menyoroti masalah monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, terutama terkait dengan praktik ‘predatory pricing’.
Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah kebobrokan pengawasan terhadap impor ilegal yang sering terjadi di Indonesia.
Darmadi mengkhawatirkan jika tidak ada perbaikan pada regulasi, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat, maka masalah impor ilegal akan terus berlanjut.
Jika dibiarkan, praktik ‘predatory pricing’ akan semakin merajalela, yang pada gilirannya akan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menyulitkan sektor usaha rakyat untuk berkembang.
Fenomena ini, lanjut Darmadi, telah berdampak besar pada industri tekstil di Indonesia. Dalam empat tahun terakhir, banyak perusahaan tekstil yang kesulitan bertahan, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Laporan Kementerian Koperasi dan UKM pada Juni 2024 menyebutkan bahwa kerugian negara akibat impor tekstil ilegal diperkirakan mencapai Rp6,2 triliun per tahun.
Darmadi menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR dengan pakar ekonomi Indonesia, Dr. Ir. Benny Pasaribu, MEc., PhD., yang membahas perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta. Demikian ditulis Parlementaria pada Selasa, 12 November 2024.
Ia menegaskan bahwa ‘predatory pricing’ dan impor ilegal sulit untuk diberantas. Jika dibiarkan, perusahaan-perusahaan besar pun berisiko bangkrut.
Darmadi menilai kesalahan tidak hanya pada Permendag Nomor 8, melainkan juga pada maraknya impor ilegal yang sudah terjadi sejak lama.
Oleh karena itu, Darmadi mendorong revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 dan penguatan kewenangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Selain tugas pengawasan, ia juga berharap KPPU dapat melakukan penegakan hukum untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat.
Darmadi berharap, di bawah kepemimpinan yang baru, revisi UU tersebut dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.- ***


