News

DPR Soroti Legalitas Penyadapan oleh Kejaksaan Agung

×

DPR Soroti Legalitas Penyadapan oleh Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
FotoJet 8 17
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat perusahaan telekomunikasi terkait kegiatan penyadapan.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, kegiatan penyadapan seharusnya diatur melalui undang-undang khusus, yang hingga kini belum juga disahkan.

“Putusan MK itu jelas menyatakan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus. Sampai hari ini, beleid itu belum juga dibentuk, baik oleh pemerintah maupun DPR,” ujar Nasir, dikutip dari Parlementaria pada Sabtu 28 Juni 2025.

Nasir menjelaskan bahwa meskipun Pasal 30C dalam Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan, pelaksanaannya tetap memerlukan dasar hukum melalui UU Penyadapan.

Ia mengaku kaget dengan munculnya MoU tersebut dan menyatakan belum mengetahui detail isi kesepakatan itu.

Komisi III pun berencana memanggil Kejaksaan Agung pada awal Juli untuk meminta klarifikasi.

MoU antara Kejaksaan Agung dan operator telekomunikasi seperti Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata mencakup kerja sama dalam pertukaran data demi penegakan hukum, termasuk pemasangan perangkat penyadapan.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menyebut kerja sama ini sebagai bagian dari modernisasi fungsi intelijen sesuai amanat undang-undang.-***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *