News

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong, Sufmi Dasco ‘Demi Kepentingan Bangsa dan Negara’

×

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong, Sufmi Dasco ‘Demi Kepentingan Bangsa dan Negara’

Sebarkan artikel ini
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong, Sufmi Dasco ‘Demi Kepentingan Bangsa dan Negar
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong, Sufmi Dasco ‘Demi Kepentingan Bangsa dan Negar / Instagram @tomlembong

KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyutujui pemberian Abolisi pada Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong pada 31 Juli 2025. 

DPR RI setujui pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Permohonan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto itu disetujui oleh para wakil rakyat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025 malam WIB.

Tom Lembong sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Ia divonis 4,5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

“PR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tidak semata-mata dilihat dari sisi hukum, tetapi juga dari sudut kepentingan nasional.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ungkap Supratman. 

“Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia.”

Supratman juga mengakui bahwa keputusan ini melibatkan sejumlah pertimbangan pribadi terhadap rekam jejak Tom Lembong.

“Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik,” terangnya.

Diketahui, usulan abolisi ini berasal dari Supratman selaku Menteri Hukum dan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo. Ia menyatakan,

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani.” ucapnya. 

Dengan disetujuinya abolisi tersebut, proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan.

“Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *