News

DPR RI Soroti Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa KKPRL

×

DPR RI Soroti Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa KKPRL

Sebarkan artikel ini
FotoJet 8 13
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto. (Foto: Dok/vel-dpr.go.id)

INDONESIASATU.COM – Kontroversi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km dan di Kabupaten Bekasi sepanjang 3,3 km menjadi topik hangat karena dampaknya terhadap masyarakat pesisir, terutama nelayan.

Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982), negara memiliki wewenang mengatur zona maritimnya. Selain itu, Putusan MK No.03/PUU-VIII/2010 mengubah pemanfaatan ruang laut dari rezim hak menjadi rezim perizinan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, pemanfaatan ruang laut secara tetap di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Pelanggaran terkait KKPRL dapat dikenakan sanksi pidana, denda, atau administratif,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Kamis (23/1/2025).

Politisi dari Partai Golkar ini mengingatkan bahwa pengelolaan ruang laut membutuhkan pengawasan ketat dan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, serta pihak terkait untuk melindungi hak publik atas laut.

Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan segera menangani masalah di sektor kelautan dan perikanan guna mencegah konflik lebih lanjut.

Komisi IV DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah dalam membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Namun, Panggah menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku utama agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa di daerah lain.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan didorong untuk bekerja sama dengan Polri dan instansi terkait dalam proses penyidikan, sehingga dapat mengungkap pelaku di balik pembangunan pagar laut dan memastikan tindakannya masuk dalam kategori pidana.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *