KITAINDONESIASATU.COM – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) sebagai inisiatif DPR.
RUU yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) ini dianggap krusial untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran di luar negeri.
Anggota Baleg DPR, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa RUU P2MI merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga untuk mendapatkan perlindungan dan pekerjaan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
“RUU P2MI ini prinsipnya adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelindungan bagi pekerja migran di luar negeri. Ini sekaligus sebagai jaminan perlindungan hak konstitusional warga negara,” ujar Ahmad Irawan, dalam rilisnya, Kamis (20/3/2025).
Revisi undang-undang ini juga menyesuaikan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang telah membentuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian serius terhadap isu pekerja migran.
Selain memperluas kewenangan KP2MI, RUU ini juga mengusulkan pembentukan kantor perwakilan P2MI di negara-negara tujuan yang memiliki jumlah pekerja migran tinggi.
Selama ini, perlindungan di luar negeri hanya ditangani oleh atase ketenagakerjaan.
Kantor perwakilan P2MI nantinya akan menangani berbagai persoalan pekerja migran secara langsung, termasuk pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum.
RUU ini juga menekankan peran pemerintah pusat, perwakilan RI di luar negeri, dan perusahaan penempatan dalam menjamin hak-hak pekerja migran.
Secara keseluruhan, RUU P2MI memuat perubahan penting dalam sistem perlindungan pekerja migran Indonesia, mulai dari tahap pra-keberangkatan, masa kerja di luar negeri, hingga reintegrasi ke masyarakat setelah kembali ke tanah air.-***

