KITAINDONESIASATU.COM – Komisi II DPR RI mengapresiasi rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk menyelesaikan masalah sertifikasi Hak Guna Usaha (HGU) bagi 2,5 juta hektare lahan sawit dalam 100 hari pertama masa jabatannya.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyebut program ini sebagai langkah penting karena lahan sawit tersebut telah lama beroperasi tanpa sertifikat HGU, yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini akan menunjukkan kekuatan negara dalam menegakkan hukum pertanahan, sekaligus berpotensi meningkatkan penerimaan negara, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.
Rifqinizamy mengingatkan agar Kementerian ATR/BPN lebih cermat karena jumlah lahan sawit tanpa HGU mungkin melebihi 2,5 juta hektare jika area di dalam kawasan hutan turut dihitung.
Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menargetkan penertiban HGU untuk 537 badan hukum yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit namun belum memiliki HGU, dengan total luas lahan mencapai 2,5 juta hektare.
Penertiban ini dilakukan menyusul perubahan regulasi akibat putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang kini mengharuskan badan hukum memiliki IUP dan HGU.
Nusron juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN siap memberikan sanksi kepada badan hukum yang belum melengkapi persyaratan HGU, dengan denda yang saat ini tengah dihitung oleh BPKP.- ***


