KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi XII DPR RI, Nurwayah, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan fiskal yang berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan secara bertahap, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Nurwayah mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang membatasi kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, menilai langkah tersebut sebagai keputusan yang berpihak kepada rakyat.
Ia menyatakan bahwa kebutuhan dasar seperti sembako, layanan pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum tetap bebas dari PPN, yang dianggap sebagai langkah nyata untuk melindungi masyarakat yang membutuhkan.
Nurwayah juga berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan program stimulus fiskal senilai Rp38,6 triliun.
Program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Beberapa program unggulan yang diusulkan termasuk bantuan beras 10 kg/bulan untuk 16 juta penerima, diskon 50% untuk pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 VA, pembiayaan untuk industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Nurwayah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjaga stabilitas fiskal negara, tetapi juga mendorong ekonomi yang inklusif.
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan komitmennya untuk memastikan kebijakan tersebut memberikan manfaat yang merata, terutama bagi masyarakat kelas bawah.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan agar program-program yang diluncurkan dapat tepat sasaran dan memberikan hasil yang nyata.
Nurwayah percaya bahwa keberhasilan kebijakan fiskal yang berkeadilan akan menjadi langkah penting menuju Indonesia yang lebih sejahtera dan adil.- ***


