KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mendorong agar pendidikan dasar di Indonesia dapat digratiskan, mengingat negara memiliki kewajiban memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.
“Pendidikan gratis adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yakni UUD 1945,” kata Esti seperti ditulis Parlementaria pada Senin, 11 November 2024.
Esti menjelaskan bahwa kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan gratis tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945, khususnya pada Ayat (2) yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Hal ini juga diingatkan Esti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, beberapa waktu lalu.
“Sebagai wujud ketaatan pada konstitusi, mari berikan pendidikan gratis untuk masyarakat. Jika belum bisa menyeluruh sampai tingkat SMP, minimal SD harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegasnya.
Esti memahami bahwa beberapa sekolah swasta mungkin kesulitan menerapkan pendidikan gratis meskipun mendapat bantuan dari pemerintah, terutama sekolah-sekolah elit yang menyediakan layanan melebihi standar dan membutuhkan biaya lebih besar.
“Kita bisa mengkaji mana sekolah swasta yang tidak ingin mengandalkan sepenuhnya anggaran dari pemerintah tetapi tetap tidak boleh memungut biaya. Bisa dibuat tingkatan seperti di DKI Jakarta, di mana sekolah dengan grade D dan E enggan menjadi gratis karena dianggap favorit,” jelas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Esti juga meminta pemerintah menetapkan kebijakan umum untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh Indonesia.
Ia menyatakan bahwa pihaknya mendukung Presiden Prabowo untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan konstitusi, di mana pemerintah memiliki kewajiban menyediakan pendidikan gratis bagi seluruh anak bangsa.
Esti berharap ini bisa menjadi terobosan untuk memastikan pendidikan SD gratis tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.- ***


