News

DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector

×

DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector

Sebarkan artikel ini
preman ditangkap
debt collector yang diamankan polisi karena terlibat tindak pidana. (KIS/IST)

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus aturan yang melegalkan penggunaan jasa debt collector atau penagih utang. Desakan ini muncul menyusul banyaknya kasus tindak pidana dan tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat dalam proses penagihan.

Salah satu legislator, Abdullah, secara spesifik meminta OJK mencabut Pasal 44 ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Menurutnya, pasal tersebut secara tidak langsung membuka celah legal bagi praktik penagihan yang seringkali melanggar hukum.

DPR berpandangan bahwa penyelesaian masalah utang piutang sebaiknya dilakukan melalui jalur perdata sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari peringatan, penjaminan, hingga penyitaan aset. Alternatif ini dinilai lebih minim risiko pelanggaran pidana dan tetap memberikan sanksi bagi debitur nakal berupa blacklist melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Desakan ini menjadi puncak dari keresahan publik terhadap ulah debt collector yang kerap menggunakan ancaman, intimidasi, dan kekerasan. Ia mencontohkan kasus debt collector yang justru mengancam polisi saat akan menarik mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada 2 Oktober 2025 lalu. Ini sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga  Bulog Hanya Serap 10% Produksi Gabah, DPR: Ini Bisa Picu Krisis Petani

OJK sendiri sebelumnya telah mengatur etika ketat dan sanksi denda besar bagi perusahaan jasa keuangan yang melanggar, namun DPR menilai langkah tersebut belum cukup efektif untuk menghentikan praktik ilegal di lapangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *