News

DPR dan MK Sepakati Arah Baru Pemilu Tanpa Presidential Threshold

×

DPR dan MK Sepakati Arah Baru Pemilu Tanpa Presidential Threshold

Sebarkan artikel ini
FotoJet 1 3
DPR akan menggunakan putusan MK sebagai bahan evaluasi untuk merevisi UU Pemilu.

KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa masyarakat akan dilibatkan dalam proses revisi atau penyusunan Undang-Undang Pemilu setelah penghapusan presidential threshold.

“Kami akan mendengar aspirasi dari masyarakat, akademisi, dan tokoh masyarakat. DPR akan mematuhi hukum dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar Adies Kadir pada Jumat, 3 Januari 2025.

Menurutnya, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui penghapusan presidential threshold, DPR harus menyesuaikan Undang-Undang Pemilu agar sejalan dengan putusan MK.

Selain melakukan perubahan, DPR juga memiliki kewenangan untuk menyederhanakan proses pemilihan presiden, mulai dari aturan seleksi kader hingga tahap pemilihan.

Baca Juga  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Sabtu

“Rekayasa konstitusi ini bertujuan untuk meminimalkan jumlah calon yang ingin maju serta menyederhanakan aturan terkait pemilihan presiden mendatang,” jelasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/12).

Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.- ***

Baca Juga  Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Menangis Saat Kenakan Rompi Oranye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *