News

DPR Apresiasi Permendikdasmen 2025, SPMB Diharapkan Lebih Adil

×

DPR Apresiasi Permendikdasmen 2025, SPMB Diharapkan Lebih Adil

Sebarkan artikel ini
FotoJet 2 2
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. [Foto: Runi/veldpr.go.id]

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 pada 3 Maret 2025.

Regulasi ini mengatur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang terdiri dari empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi, dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam memperbaiki sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurutnya, sistem sebelumnya sering menghadapi berbagai tantangan, seperti ketimpangan sosial dan geografis, kelemahan dalam validasi data, serta akses pendidikan yang tidak merata.

“Diharapkan SPMB dapat mengatasi berbagai kendala yang selama ini muncul dalam PPDB, mengedepankan prinsip keadilan, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil, serta menghindari eksklusivitas sekolah tertentu,” ujar Hetifah, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa (4/3/2025).

Hetifah juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.

Ia menegaskan bahwa Jalur Afirmasi harus benar-benar memberikan akses bagi siswa dari keluarga miskin dan penyandang disabilitas, Jalur Prestasi harus memiliki kriteria yang jelas agar tidak terjadi penyimpangan, serta Jalur Mutasi harus mempertimbangkan kepentingan siswa yang berpindah sekolah karena tugas dinas orang tua atau keadaan mendesak lainnya.

Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk melibatkan sekolah swasta dalam implementasi SPMB jika kapasitas sekolah negeri tidak mencukupi.

Kerja sama ini bisa dilakukan melalui insentif bagi sekolah swasta yang menerima siswa kurang mampu, alokasi kuota bagi siswa yang tidak lolos seleksi SPMB, serta subsidi bagi sekolah swasta yang menampung siswa dari keluarga ekonomi lemah.

Terakhir, Hetifah menegaskan perlunya pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi SPMB di berbagai daerah.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam bentuk Uji Publik dan Dialog dengan pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan.

Jika ditemukan kelemahan yang berpotensi merugikan siswa dan masyarakat, revisi atau penyesuaian perlu segera dilakukan.

“Komisi X DPR RI akan terus mengawal agar SPMB benar-benar menciptakan akses pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh anak Indonesia,” tutupnya.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *