News

Dokumen Wajib Perpanjangan SIM Keliling Kota Tangerang

×

Dokumen Wajib Perpanjangan SIM Keliling Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini
simkelkabtangerang025
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM– Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi langkah penting bagi setiap pengemudi yang ingin berpartisipasi dalam lalu lintas jalan. Di Kota Tangerang, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar Polres Metro Tangerang guna memudahkan pengurusan perpanjangan SIM. Solusi ini sangat berguna terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan atau kendala dalam mengunjungi kantor polisi secara langsung.

Biaya perpanjangan SIM:

  1. SIM A Rp 80.000
  2. SIM C Rp 75.000

Syarat Perpanjangan SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.
Baca Juga  Jadwal SIM Keliling Purwakarta Hari Ini

Lokasi Layanan SIM Keliling hari Selasa, 16 Desember  2025:

  1. Pasar Modern Graha Raya Pinang (08.00-13.00)
  2. Plaza Shinta Mall Karawaci (08.00-13.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *