News

DKPP Putuskan Pemberhentian Empat Komisioner KPU Kota Banjarbaru

×

DKPP Putuskan Pemberhentian Empat Komisioner KPU Kota Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
DKPP
Anggota KPU Kota Banjarbaru menghadiri sidang di DKPP Jakarta. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan terkait pemberhentian tetap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.

Keputusan ini diambil setelah sidang yang membahas tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP), dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/I/2025, yang digelar melalui kanal resmi YouTube DKPP RI, Jumat (28/2/2025).

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan kepada Dahtiar, yang merangkap sebagai anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain Dahtiar, tiga komisioner lainnya, yaitu Resti Fatmasari, Normadina, dan Hereyanto, juga diberhentikan.

Namun, bagi Haris Fadillah, yang juga merupakan anggota KPU Kota Banjarbaru, DKPP hanya memberikan peringatan keras atas pelanggaran yang dilakukan.

“Pemberhentian ini berlaku sejak putusan dibacakan,” ujar Heddy.

Ia juga memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.

Putusan ini dikeluarkan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menelaah laporan yang diajukan oleh Said Abdullah, mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Dalam sidang tersebut, DKPP mengabulkan sebagian permohonan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu. (Anang Fadhilah/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *