KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga Kantor Wilayahnya di Jawa Barat resmi menggelar Pekan Sita Serentak 2025, yang diselenggarakan pada 16–20 Juni 2025.
Kegiatan Pekan Sita Serentak 2025 ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi Kemenkeu Satu Jawa Barat dan bertujuan mengoptimalkan penagihan pajak sekaligus menumbuhkan efek jera kepada para penunggak pajak.
Acara kick-off dilaksanakan secara hybrid di Kanwil DJP Jawa Barat II dan disaksikan langsung oleh pejabat DJP pusat.
Dalam pelaksanaannya, penyitaan dilakukan secara langsung oleh juru sita di lapangan dan disiarkan secara transparan.
Secara total, sebanyak 133 aset milik penunggak pajak disita, dengan rincian sebagai berikut:
-Kanwil DJP Jawa Barat I: 63 aset
-Kanwil DJP Jawa Barat II: 24 aset
-Kanwil DJP Jawa Barat III: 46 aset
Empat KPP yang menjadi pelaksana penyitaan lapangan mewakili masing-masing wilayah, yakni:


