KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp1,5 triliun. Itu didapat dari kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
“Aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp1,5 triliun yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” kata Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf, Rabu (22/1).
Dikatakan Helfi Assegaf, aset properti itu adalah 26 properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yakni Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, serta Banjarmasin.
“Sedangkan mobil-mobil mewah yang disita, berjumlah 11 unit, diantaranya BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla,” ujar Brigjen Helfi.
Ditambahkan Brigjen Helfi, Dittipideksus juga menyita uang tunai sekitar Rp52,5 miliar yang saat ini sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri. Dan selanjutnya, penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini.
“Sampai saat ini, kami masih terus berkoordinasi dengan mitra kita, yaitu Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, LPSK, BPN, Imigrasi, dan Korlantas Polri untuk penelusuran aset yang mungkin masih bisa kita temukan kembali untuk disita dan diverifikasi maupun audit keuangan terkait dengan masalah kerugian korban,” terang Dirtipideksus.
Dittipideksus telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89. Para tersangka itu adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Dedi Irwan, Ferdi Irwan, Alwin Aliwarga, Reza Shahrani, YW, AR, Michele Alexsandra, BS, Theresia Lauren, HS, MA, dan satu tersangka korporasi, yakni PT SMI.
“Sementara tiga tersangka lainnya Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel masih berstatus buron dan dalam tahap pengejaran oleh penyidik,” ujar Brigjen Helfi. (*)



