News

Ditpolairud Polda Sulawesi Barat Bongkar Praktik Destructive Fishing di Perairan Mamuju Tengah

×

Ditpolairud Polda Sulawesi Barat Bongkar Praktik Destructive Fishing di Perairan Mamuju Tengah

Sebarkan artikel ini
Destructive fishing
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bom (destructive fishing) di wilayah perairan Mamuju Tengah. (Humas Polri)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Barat kembali berhasil mengungkap praktik penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing) di wilayah perairan Sulbar.

Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, pada Jumat (25/4/2025) di Baruga Mapolda.

Acara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulbar, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup, jajaran Polres Mamuju Tengah, Lanal Mamuju, penyidik Polairud, serta sejumlah tamu undangan dan insan media.

Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/01/IV/Satpolair Res Mateng/Sulbar, tertanggal 7 April 2025, yang melaporkan adanya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim gabungan Ditpolairud Polda Sulbar dan Satpolair Polres Mamuju Tengah langsung bergerak ke wilayah perairan Kabarang, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa.

Di lokasi kejadian, petugas mendapati sebuah perahu dengan dua orang pria yang tengah mengumpulkan ikan yang mati akibat ledakan bom.

Aparat juga menyita lima botol bom ikan yang belum sempat diledakkan. Tindakan cepat dilakukan dengan mencabut sumbu detonator untuk menghindari potensi bahaya lebih lanjut.

Kedua pelaku, berinisial AH (54) dan KR (25), berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit perahu, mesin katinting, kompresor, selang, alat selam seperti kaki katak dan kacamata, lima bom ikan rakitan, lima sumbu detonator, tiga kotak korek api kayu, serta 106 ekor ikan hasil tangkapan ilegal tersebut.

Atas tindakan yang membahayakan ekosistem laut itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *