“Ini bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga ancaman serius terhadap kelestarian laut Indonesia,” lanjut Kombes Edward.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
-Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023
-Ancaman maksimum 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.***

