News

Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster

×

Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster

Sebarkan artikel ini
Ditpolairud Polda Jabar
Ditpolairud Polda Jabar (Ist)

“Ini bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga ancaman serius terhadap kelestarian laut Indonesia,” lanjut Kombes Edward.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

-Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023

-Ancaman maksimum 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *