KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diperkirakan bernilai Rp 2 miliar.
Aksi ilegal ini digagalkan pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 04.58 WIB, di KM 137 Tol Cipali, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Modus Penyelundupan Melalui Jalur Darat
Petugas mengamankan dua tersangka, berinisial ID (30) dan MP (28), warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Keduanya membawa 10 boks styrofoam berisi benih lobster menggunakan mobil Daihatsu Luxio.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman benih lobster ilegal dari wilayah selatan Jawa Tengah menuju Tangerang,” ungkap Dirpolairud Polda Jabar Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra, dalam konferensi pers di Mako Polairud Wilayah Cirebon.
Dikirim ke Luar Negeri via Lampung
Menurut Kombes Edward, benih lobster tersebut diduga diperoleh dari nelayan lokal tanpa izin sah. Rencananya, benih tersebut akan dikirim lewat jalur darat ke Lampung, sebelum diduga diteruskan secara ilegal ke luar negeri.
“Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun izin perikanan,” tegasnya.
Dampak Besar bagi Ekosistem Laut
Benih bening lobster merupakan komoditas laut bernilai tinggi, tetapi juga termasuk kategori spesies laut yang dilindungi. Penangkapan benih dalam jumlah besar dan ilegal dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan penurunan populasi lobster dewasa di laut lepas.
