KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan resmi menunda penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi di total 27 lintasan. Seharusnya, tarif penyebrangan direncanakan baik pada Jumat (1/11) pukul 00.00 WIB.
Terkait batalnya kenaikan tarif penyebrangan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator menyatakan kesiapannya mematuhi keputusan tersebut.
“Kami telah menerima informasi penundaan ini secara resmi dari Ditjen Hubdat, dan ASDP akan menjalankan keputusan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan yang optimal,” kata Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin dalam keterangan yang dikutip Jumat (1/11).
Menurut Shelvy, penundaan kenaikan tarif penyebrangan karena Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ingin memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat. Hal itu agar penyesuaian tarif dapat tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh pengguna jasa.
Penyesuaian tarif ini sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024, yang memperbarui aturan tarif sesuai KM 61 Tahun 2023. Namun, untuk saat ini, tarif penyeberangan akan tetap mengacu pada tarif lama hingga waktu yang belum ditentukan.
“ASDP akan selalu mendukung setiap langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan operasional angkutan penyeberangan. Kami akan terus memantau perkembangan dan siap melaksanakan penyesuaian tarif sesuai arahan lebih lanjut dari regulator,” ungkap Shelvy.






Respon (1)