KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Betul, Pak Setnov bebas bersyarat,” ujar Kakanwil Ditjen PAS Jabar, Kusnali, Minggu, 17 Agustus 2025.
Novanto bebas sejak Sabtu, 16 Agustus 2025, usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang memangkas vonisnya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Dengan perhitungan dua pertiga masa hukuman, Setnov berhak atas pembebasan bersyarat.
Meski begitu, ia masih diwajibkan lapor ke Bapas secara berkala.
Sekadar mengingatkan, pada 2018 lalu, Setnov divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang penggant 7,3 juta dolar AS dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Namun lewat PK, hukuman tambahan itu pun ikut disunat berupa pencabutan hak politik dikurangi dari 5 tahun menjadi hanya 2,5 tahun. (*)

