KITAINDONESIASATU.COM-Warga Pandeglamg yang terjerat pinjaman online (Pinjol) bisa mengadu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pandeglang. Pengaduan dapat dilayangkan ke gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang.
“Korban pinjol sebenarnya banyak, tetapi mereka enggan melapor. Selain itu, efek pinjol ini juga berkaitan dengan judi online, seperti yang pernah saya dengar dari aduan masyarakat,” ungkap Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pandeglang, Johanas Waluyo, Senin (16/12/2024)
Menurut Johanas, pihaknya siap menerima pengaduan warga yang terjerat pinjol ilegal. Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang. “Jika ada laporan, kami siap menerima. Akan tetapi, kami juga akan mencari tahu teknis pelaporannya. Pengaduan apa pun yang terkait informasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan kami terima, sekaligus mengedukasi masyarakat,” ujarnya.
Kata Johanas, kerugian besar yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal. Selain dikenakan bunga sangat tinggi, korban sering kali mengalami teror dalam proses penagihan, terutama jika terlambat membayar.“Teror ini bahkan bisa menyasar keluarga atau institusi pendidikan korban. Kami berharap masyarakat lebih cerdas dan berhati-hati. Sebaiknya hindari pinjol,”ujarnya.
Sebelumnya, Diskominfo Kabupaten Pandeglang mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai investasi bodong dan pinjol ilegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini sebanyak 1.001 entitas keuangan ilegal telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kominfo RI, termasuk di dalamnya pinjol ilegal.
Pinjol ilegal biasanya menawarkan akses mudah untuk mendapatkan pinjaman uang secara cepat, namun berisiko besar. “Banyak masyarakat tidak tahu apakah pinjol itu legal atau ilegal. Saat ini, kalau yang legal, ada pengawasan dari OJK,” ungkap Johanas.
Johanas mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari meminjam uang ke pinjol ilegal. “Pinjol ilegal sangat merugikan. Bunganya tidak wajar, dan masyarakat sering diteror serta ditakut-takuti saat telat membayar,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat lebih selektif memanfaatkan pinjol dengan memastikan legalitasnya terlebih dahulu. “Harapannya, masyarakat bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan, baik secara finansial maupun mental,” tegas Johanas.


