News

Dishub Kabupaten Bogor Siapkan Strategi Jitu untuk Lancarkan Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025

×

Dishub Kabupaten Bogor Siapkan Strategi Jitu untuk Lancarkan Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025

Sebarkan artikel ini
dishub kabupaten bogor
Sebanyak 483 petugas dan 9 Pos Pam untuk lancarkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 (KIS/IST)

KITAINDONESIASATU.COM– Menyambut Lebaran 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan mendirikan 9 Pos Pam di lokasi-lokasi vital, langkah strategis ini telah disiapkan untuk memastikan arus mudik dan arus balik Lebaran berjalan lancar dan aman.

Tak hanya melibatkan ribuan petugas, persiapan tahun ini juga mencakup pengaturan lalu lintas yang lebih terstruktur dan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub Kabupaten Bogor, Dadang, mengungkapkan, “Kami akan menurunkan 483 personel yang terdiri dari berbagai instansi untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik tahun ini. Ini adalah kolaborasi antara Dishub, Polri, TNI, dan berbagai organisasi lainnya.”

Baca Juga  Arus Balik Lebaran Mulai Ramai, Aktivitas di Pelabuhan Bakauheni Meningkat

Ratusan personel tersebut terdiri dari 331 petugas Dishub, 80 personel Polri, 32 TNI, serta 10 orang dari PMI, Pramuka, Orari, dan Organda.

Sebagai bagian dari upaya ini, Dishub Kabupaten Bogor akan mendirikan 9 Pos Pam di lokasi-lokasi vital seperti Gadog, Cisarua, Cigombong, Leuwiliang, Laladon, Cileungsi, Cibinong, Pancakarsa, dan Parung.

“Pos-pos ini akan berfungsi untuk memantau dan mengatur arus kendaraan selama periode mudik dan balik, sekaligus memberikan pelayanan darurat kepada pemudik,” jelas Dadang.

Dia juga menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas akan dilakukan dalam dua tahap utama. “Arus mudik dimulai pada 24 Maret hingga 2 April 2025, sedangkan arus balik berlangsung mulai 31 Maret hingga 8 April 2025. Kami juga akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode ini,” tegasnya.

Baca Juga  Pelabuhan Merak Siap Menghadapi Libur Nataru, Berikut Pesan Pratikno

Pembatasan tersebut akan berlaku untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga, kereta gandengan, serta kendaraan yang membawa bahan bangunan dan hasil tambang.

Dishub juga memastikan keselamatan angkutan umum dengan pemeriksaan kendaraan yang sudah dimulai pada 1 Maret 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *