Pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II dilakukan setelah proses administrasi, seperti pembukaan rekening dan pemindahbukuan dana oleh Bank DKI.
Penggunaan dana untuk biaya rutin dapat digunakan secara tunai hingga Rp 100.000 setiap bulan, sedangkan sisa dana dapat digunakan secara nontunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
Informasi lebih lanjut terkait bantuan sosial biaya pendidikan dapat diakses melalui media sosial resmi Disdik DKI Jakarta atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP). (ald/aps)



