KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan di balik pencekalan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa langkah pencekalan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna mempermudah proses penyidikan, terutama jika keterangan Iwan Kurniawan diperlukan sewaktu-waktu.
“Pencekalan dilakukan agar penyidik bisa dengan mudah meminta keterangan kapan saja dibutuhkan,” ujar Harli kepada awak media di Jakarta, Senin, 9 Juni 2025.
lebih lanjut, bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan dalam pekan ini, namun belum bisa memastikan tanggal pastinya.
Pencekalan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto berlaku sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan sejumlah entitas anak usahanya.
Sebelumnya, pada Senin, 2 Juni 2025, penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk Iwan Kurniawan yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex periode 2014–2023. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami mekanisme pengajuan kredit oleh Sritex ke sejumlah bank pemerintah dan bank daerah. (*)


