News

Direktorat PPA-PPO Berikan Asistensi Penanganan Kasus Asusila AKBP Fajar di Polda NTT

×

Direktorat PPA-PPO Berikan Asistensi Penanganan Kasus Asusila AKBP Fajar di Polda NTT

Sebarkan artikel ini
Brigjen Nurul Azizah
Brigjen Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, (Humas Polri)

Bukti-bukti yang terkumpul semakin memperkuat dugaan bahwa AKBP Fajar tidak hanya melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban, termasuk tiga anak di bawah umur, tetapi juga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi anak di dark web.

Kasus ini menjadi pukulan berat bagi institusi kepolisian, mengingat Fajar adalah perwira menengah.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain sanksi pidana, Fajar juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 17 Maret 2025, yang diperkirakan akan berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa siapapun, termasuk aparat penegak hukum, tidak kebal terhadap hukum.

Langkah cepat yang diambil Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas kejahatan seksual dan melindungi hak-hak korban, khususnya anak-anak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *