KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga kantor wilayahnya di Jawa Barat—Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III—melaksanakan Pekan Sita Serentak pada 16–18 Juni 2025.
Hasil dari kegiatan tersebut, DJP Jawa Barat melakukan penyitaan 33 aset milik penunggak pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp10,87 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Kurniawan Nizar, menyampaikan bahwa kegiatan penyitaan merupakan langkah akhir setelah berbagai pendekatan persuasif dilakukan, mulai dari surat teguran, surat peringatan, hingga penerbitan surat paksa.
Jika seluruh tahapan itu diabaikan, maka DJP akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
“Pekan Sita Serentak mencatat total penyitaan senilai Rp10.874.059.029 dari 33 aset milik penunggak pajak di wilayah Jawa Barat,” ujar Kurniawan dalam rilis resmi yang diterima KitaIndonesiaSatu.Com, Jumat 20 Juni 2025.
Dorongan Kepatuhan dan Keadilan Pajak
DJP menegaskan bahwa langkah penyitaan ini bukan semata-mata sebagai bentuk penegakan hukum, melainkan upaya untuk menciptakan keadilan fiskal.
Penunggak pajak yang mengabaikan kewajiban akan dikenai sanksi, sementara wajib pajak yang patuh tetap mendapat penghargaan secara moral dan hukum.
“Tindakan ini diharapkan mendorong para wajib pajak lainnya untuk lebih patuh, dan menjadi bentuk keadilan bagi mereka yang telah memenuhi kewajibannya dengan baik,” tambahnya.



