KITAINDONESIASATU.COM – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengeluarkan imbauan resmi yang melarang jemaah haji untuk berkunjung maupun melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan hewan kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Makkah dan wilayah sekitarnya.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanaf menjelaskan, bahwa kebijakan ini mengacu pada peraturan dalam Ta’limatul Hajj atau pedoman penyelenggaraan haji dari otoritas Arab Saudi. Dalam pedoman tersebut, pembayaran Dam di Arab Saudi hanya diperbolehkan melalui dua cara, yakni: 1) melalui lembaga Adahi di situs resmi ww.adahi.org, atau 2) melalui agen resmi Adahi, seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan mitra lainnya.
“Bekerjasama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis M Hanafi di Makkah, dikutip Kamis, 11 Mei 2025.
“Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” sambungnya.
Selain Al-Adahi, lanjut Muchlis Hanafi, sebagai alternatif jemaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.
“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” paparnya.
“Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” tandasnya. (*)


