KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengungkap dua kapal yang diduga terlibat dalam penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipung, menjelaskan bahwa kedua kapal berbendera Malaysia tersebut diamankan pada Rabu, 9 Oktober 2024, saat kapal Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, tengah melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipa.
Ipung menyebutkan bahwa pihaknya telah lama memantau aktivitas kapal tersebut yang kerap kali beroperasi di sekitar perbatasan. Saat diperintahkan berhenti untuk pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen resmi terkait kapal, hanya dokumen pribadi nakhoda yang diserahkan.
“Kami langsung perintahkan penghentian kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, kapal ini tidak memiliki dokumen yang sah, hanya dokumen pribadi nakhoda, yang jelas-jelas salah,” tegas Ipung.
Lebih lanjut, Ipung mengungkapkan bahwa kapal tersebut berhasil menyedot sekitar 10 ribu meter kubik pasir dalam waktu 9 jam. Pasir ini rencananya akan dikirim ke Singapura.
Dari dua kapal yang ditangkap, terdapat 29 anak buah kapal (ABK) yang sebagian besar berasal dari Afrika Barat, sementara dua di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Meski demikian, Ipung menegaskan bahwa seluruh awak kapal masih dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya.
Ipung menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini. Meskipun awak kapal masih dianggap tidak bersalah, KKP telah memiliki bukti awal yang akan dikembangkan untuk menentukan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan.- ***


