KITAINDONESIASATU.COM – Dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah gudang limbah ilegal di Kabupaten Tangerang membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan.
Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, secara tegas menutup gudang pengolahan limbah oli dan plastik milik CV Noor Anissa Kemikal di wilayah Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis.
“Ini memang limbah B3, sangat berbahaya. Sehingga kami minta semua menggunakan masker dan sarung tangan,” ujar Hanif, dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Mei 2025.
Gudang seluas dua hektare milik Haji Nunung itu diketahui beroperasi tanpa izin resmi dan ditengarai menjadi sumber utama pencemaran warna hitam di aliran Sungai Cilodok.
“Saat ini kita berada di hulu Sungai Cilodok ya, salah satu penyebab pencemaran warna hitamnya berasal dari sini. Kalau dilihat lewat citra satelit, bisa terlihat jelas,” tegas Hanif.
KLHK menduga dua pelanggaran berat dilakukan pemilik gudang, yakni dumping limbah B3 yang menyebabkan kerusakan lingkungan, serta pengelolaan air limbah yang tak sesuai aturan.
“Langkah awal ini untuk menghentikan bahaya lebih lanjut, dan kami akan proses pemilik gudang pengelolaan limbah B3 ini secepatnya,” tegas Hanif.
Selain menutup dan menyegel lokasi dengan memasang plang larangan aktivitas, KLHK juga tengah menyelidiki asal usul limbah yang diterima oleh pabrik tersebut.
“Kalau memang ada produsen yang punya kontrak dengan perusahaan ini, maka mereka juga harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.

