KITAINDONESIASATU.COM-Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih berlaku. Warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di wilayah Bejasi, Depok, Bogor dan Bandung, hari ini (Selasa, 17 Desember 2024).
Layanan SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM di lokasi-lokasi tertentu, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Lokasi SIM Keliling :
- Bekasi : Mega Bekasi Hypermall (08.00-10.00) dan Burger King Grand Wisata (09.00-13.00)
- Depok : GOR Galaxy Cimanggis dan Trans Studio Mall Cibubur (08.00-15.00)
- Kota Bogor: Area Parkir Lotte Mart (pendaftaran 08.00-09.00)
- Kabupaten Bogor: Pospol Gadog (09.00-12.00) Mall CIleungsi (08.00-13.00)
- Bandung: Indo Grosir, Jl Ahmad Yani dan McD Istana Plaza, Jl Pasirkaliki (09.00-12.00)
- Karawang: Mall Cikampek (09.00-15.00)


