KITAINDONESIASATU.COM – Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun, mengungkapkan rencananya untuk menggratiskan sewa Jakarta International Stadium (JIS) jika anggaran memungkinkan.
Dalam konferensi pers pendaftaran Pilkada DKI Jakarta pada hari Kamis malam, 29 Agustus 2024, Dharma menyatakan, “Jika anggaran memungkinkan, kami akan menggratiskan sewa JIS.”
Dia bersama timnya berencana untuk mengevaluasi pengelolaan JIS ke depan agar fasilitas tersebut bisa dinikmati oleh semua warga.
“Kami akan mengkaji bagaimana baiknya agar JIS bisa dipakai oleh, bisa dinikmati oleh penggemar Persija, khususnya dari Jakmania,” ujarnya.
BACA JUGA: Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Resmi Jadi Calon Perseorangan Pilkada Jakarta 2024
Dharma juga menegaskan bahwa jika program sewa gratis JIS terwujud, prioritas utama akan diberikan kepada kenyamanan pendukung Persija, The Jakmania. “Kami akan memikirkan cara terbaik agar JIS bisa digunakan dan dinikmati oleh penggemar Persija, khususnya Jakmania,” tambahnya.
Selain rencana penggratisan JIS, Dharma memperkenalkan program lain bernama “Selamatkan Jiwa” yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan memastikan kesejahteraan rakyat.
Program ini diharapkan dapat mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan perhatian khusus pada keamanan dan kebutuhan dasar.
Dharma juga memperkenalkan calon wakilnya, Kun Wardana, yang dikenal dengan julukan “bayi ajaib” karena prestasinya yang luar biasa.
“Calon wakil saya adalah Kun Wardana Abiyoto, yang dikenal sebagai bayi ajaib karena telah memulai kuliah pada usia 12 tahun 8 bulan,” ujarnya.
Pasangan dari jalur independen ini mendaftar di Kantor KPU DKI Jakarta pada pukul 19.30 WIB untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta.
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana adalah pasangan ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta, setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan pasangan RK-Suswono.
Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Proses pendaftaran berlangsung selama tiga hari, dari 27 hingga 29 Agustus, dengan waktu pendaftaran pada hari pertama dan kedua dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada hari ketiga, pendaftaran dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.- ***


