News

Desy Ratnasari Desak Kesetaraan Fasilitas Keprotokolan bagi Anggota DPR

×

Desy Ratnasari Desak Kesetaraan Fasilitas Keprotokolan bagi Anggota DPR

Sebarkan artikel ini
FotoJet 1 34
Wakil Ketua BURT DPR RI, Desy Ratnasari. (Foto: Nadya/vel-dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Desy Ratnasari, menyoroti minimnya sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Menurutnya, kurangnya pemahaman terhadap UU ini menyebabkan ketidakseimbangan pelayanan antara legislatif dan eksekutif, padahal UU tersebut menetapkan Anggota DPR RI sebagai pejabat negara yang berhak atas fasilitas keprotokolan.

Hal ini disampaikan Desy setelah bertemu dengan perwakilan Angkasa Pura, Gapura Angkasa, dan maskapai penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Pertemuan tersebut membahas layanan Joumpa Airport VIP Service dan Lounge bagi anggota DPR.

BACA JUGA: Masa Tenang Pilkada, Satpol PP Jakarta Timur Tertibkan Ribuan APK

Desy menegaskan, anggota DPR memiliki hak yang sama dengan pejabat negara lain dalam menerima fasilitas yang memadai demi mendukung kinerja mereka.

“Oleh karena itu, tentu Anggota DPR RI memiliki hak yang sama dengan lembaga-lembaga pemerintah lain, seperti pejabat-pejabat negara lain yang berdasarkan UU juga telah ditetapkan pejabat negara harus mendapatkan haknya, fasilitas keprotokolan, lalu kemudian fasilitas lainnya memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi Anggota DPR RI untuk melaksanakan tugasnya di seluruh Indonesia,” ungkapnya, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa, 26 November 2024.

Desy menjelaskan, pemahaman tentang UU Keprotokolan harus dimiliki tidak hanya oleh mitra kerja DPR tetapi juga masyarakat.

Hal ini penting agar masyarakat tidak salah paham dan menganggap anggota DPR meminta perlakuan khusus.
Menurutnya, fasilitas keprotokolan justru bertujuan memperlancar tugas-tugas anggota DPR, sehingga mereka dapat bekerja lebih efektif dan fokus melayani konstituen.

Sebagai contoh, Desy menyebutkan kendala di bandara, seperti keterlambatan penerbangan atau pemeriksaan yang memakan waktu lama, dapat menghambat agenda kerja anggota DPR di daerah pemilihan. Oleh karena itu, fasilitas ini diperlukan agar mereka dapat menjalankan tugas dengan optimal.

Desy juga menekankan pentingnya kesetaraan pelayanan antara legislatif dan eksekutif.

Ia menyoroti bahwa di beberapa bandara, pelayanan terhadap kepala daerah sering kali lebih baik dibandingkan anggota DPR.

Padahal, menurut UU, posisi anggota DPR setara dengan pejabat negara lainnya. Ia menegaskan perlunya kesadaran akan hak dan kewajiban sesuai UU agar implementasi keprotokolan berjalan adil.

Undang-Undang Keprotokolan mengatur tentang tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi pejabat negara. Tujuannya adalah memberikan penghormatan sesuai kedudukan masing-masing.

Desy berharap semua mitra kerja memahami dan menjalankan aturan ini secara konsisten.

Terakhir, Desy meminta Kesetjenan DPR RI memastikan bahwa nota kesepahaman (MoU) terkait pelayanan kedewanan dikomunikasikan dengan baik kepada mitra kerja.

Ia juga menekankan perlunya peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang keprotokolan agar anggota DPR mendapatkan penghormatan yang sesuai dengan kedudukan mereka sebagai pilar demokrasi.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *