Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.
- KTM Luncurkan RC 450 Dua Silinder di China, Kapan Masuk Indonesia?
- Toyota Avanza 2026: Performa Mesin Kian Tangguh dengan Harga Kompetitif
- Dramatis! Persib Kalahkan Bali United 3-2 dengan 10 Pemain, Bobotoh: “Jantung Aman?”
- Harga Plastik Melejit Gila-gilaan, Pramono Ajak Warga Balik ke Daun Pisang
- Viral di Medsos, Cahaya Panjang di Langit Malang Ternyata Sampah Antariksa
Aksi ini viral di seluruh media sosial, melansir dari CNN indonesia, Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli mengatakan akan ada ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan.
Mereka mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar lima ribuan,” kata Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa.



